4 Pelaku Perusakan Hutan, Dijebloskan ke Penjara

4 Pelaku Perusakan Hutan, Dijebloskan ke Penjara

ARGA MAKMUR RU- Sebanyak 4 orang terduga pelaku perusakan hutan berhasil di tangkap oleh anggota Polres Bengkulu Utara (BU) dalam oprasi Wanalaga 2021. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui melalui KBO reskrim Polres BU, Iptu Asnawi mengatakan, dalam oprasi Wanalaga yang pihaknya lakukan. Sebanyak empat pelaku perusakan hutan berhasil pihaknya amankan. Tiga pelaku terbukti melakukan perambahan hutan produksi terbatas. Mereka diantaranya berinisial, ES, RH dan AT, warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ulok Kupai. \"Tiga tersangka perambahan hutan kita amankan pada tanggal 21 Agustus 2021 lalu, dengan barang bukti, pembukaan lahan hutan dengan tanaman jengkol dan sawit, diseputaran hutan produksi terbatas Lebong Kandis Register 69, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara,\" jelasnya. Sementara itu, satu orang pelaku lagi, melakukan tindakan ilegal logging. Ia berinisial HR, warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Seblat. \"Satu orang pelaku ini, kita amankan pada tanggal tanggal 6 Agustus 2021 lalu, di aliran sungai Desa Seblat Kecamatan Marga Sakti Seblat, dengan barang bukti 1 kubik kayu jenis urai tanpa surat yang jelas,\" terangnya. Atas perbuatan perusakan hutan ini, keempat pelaku dijerat pasal 92, ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. \"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan paling singkat 1 tahun penjara dengan denda paling sedikit, Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,\" tandasnya.(sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: