Aniaya Kadun, Pemuda Air Besi Ditetapkan Tersangka

Aniaya Kadun, Pemuda Air Besi Ditetapkan Tersangka

ARGA MAKMUR RU - RS (19 tahun) pemuda Desa Penyangkak, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, harus berurusan dengan penegak hukum. Ia di tangkap oleh Polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap BI (37 tahun), Kepala  Dusun (Kadun) II Desa Penyangkak. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK. MH melalui KBO Reskrim, Iptu Asnawi mengatakan, tersangka RS melakukan tindakan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, lantaran tidak terima dituduh mencuri ayam, oleh BI. \"Jadi, korban ini tuduh mencuri, Ayam milik BI. Tidak terima atas tuduhan itu, pelaku akhirnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap BI, bersama satu rekannya. Kejadian ini berlangsung, pada 27 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 WIB,\"kata Iptu Asnawi, dalam press rilis yang di gelar di Mapolres Bengkulu Utara, pada Jumat (27/8). Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah pipi sebelah kiri, imbuhnya. Sementara itu, satu pelaku penganiayaan lagi untuk saat ini, tidak dilakukan penahanan karena masih dalam kategori anak di bawah umur. \"Untuk tersangka RS telah ditetapkan, melanggar  pasal 170 Ayat (1) sub Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan sub 2 tahun 8 bulan,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Desa Penyangkak, Hamdan AR ketika dikonfirmasi RU juga membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, RS beberapa waktu lalu, memang terlibat perkelahian dengan BI. Salah seorang Kadun II di desanya. \"Iya, RS itu tidak terima di tuduh mencuri ayam. Sekarang RS sudah di amankan pihak Polres Bengkulu Utara,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: