Versi Sekolah : Ijazah Siswa Bukan Ditahan, Tapi Belum Diambil
BENGKULU RU - Persoalan ijazah 4 siswa SMKN 6 Kota Bengkulu yang sempat viral, disebut bukanlah ditahan pihak sekolah melainkan belum diambil siswa bersangkutan. Ini disampaikan Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu, Syaripin Effendi. Menurutnya, berdasarkan informasi dari sekolah juga, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil ijazah. \"Syarat yang dimaksud bukan hanya tunggakan, tapi juga seperti cap 3 jari, pas poto lalu jika ada harus mengembalikan buku pinjaman di perpustakaan. Berkaitan dengan persoalan biaya, di SMKN 6 Kota Bengkulu sendiri jika siswa tergolong tidak mampu, maka pihak sekolah bersama komite menggratiskan. Dengan catatan pihak sekolah mendatangi alamat siswa untuk memastikan tergolong mampu atau tidak,\" ungkap Syaripin, dikutip dari SKH Radar Utara. Prinsipnya, lanjutnya, sekolah tidak pernah menghambat mulai dari ulangan tengah semester dan ujian. Kalau pun siswa ada tunggakan, sekolah tetap melangsungkan dan menyertakan yang bersangkutan. \"Kemarin sempat viral uang yang diterima dari Walikota Bengkulu untuk menebus ijazah keempat siswa. Namun uang itu bakal dikembalikan keempat siswa,\" ujarnya. Ia menambahkan, ketika keempat siswa tidak mau menerimanya, maka disalurkan ke siswa SMKN 6 Kota Bengkulu yang benar-benar tidak mampu. Kemudian keempat siswa bakal dijadikan duta SPP gratis dalam 18 program Gubernur-Wakil Gubernur periode 2021 hingga 2024. \"Saya sudah berkoordinasi dengan Dikbud Provinsi agar keempat siswa itu diangkat menjadi duta SPP gratis,\" tegasnya. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Jecky Haryanto, SH mengungkapkan, pihak sekolah bukan menahan tetapi yang bersangkutan belum mengambil ijazahnya sendiri. \"Jadi kalau ada yang mengaitkan ini dengan program Gub-Wagub 2021-2024 terkait SPP gratis, saya pikir tidak relevan. Karena program ini berjalan dari periode 2021-2024,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, terkait biaya-biaya sekolah harus diketahui jika itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite dan wali murid. \"Tapi ketika kewajiban itu tidak diselesaikan wali murid, sekolah juga bingung. Maka prinsipnya SMKN 6 Kota Bengkulu tidak bakal memberatkan ke siswa, apalagi yang tidak mampu,\" jelas Jecky. Dibagian lain, Pengamat Sosial, Agustam Rachman, SH mengemukakan, penahanan ijazah alumni SMA/SMK, merupakan sebuah kebijakan. Kemudian apa yang menjadi dasar hukum memaksa siswa membayar sejumlah uang, sebagai syarat penebusan ijazah. \"Lalu apa juga yang menjadi dasar menyerahkan uang Rp 5 juta kepada siswa yang tidak mampu,\" sesal Agustam. Seharusnya Pemprov berani membuka kepada publik berapa jumlah seluruh uang hasil dari penebusan ijazah seluruh siswa SMA/SMK se-Propinsi Bengkulu dan dikemanakan uang tersebut. \"Terkait masalah ini berhentilah bermain ketoprak humor. Selain itu bagaimana kedepannya hal seperti ini tidak lagi menyiderai dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu,\" tandasnya. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: