Temuan BPK, Ratusan Aset Tanah Pemkab Lebong Tak Bersertifikat

Temuan BPK, Ratusan Aset Tanah Pemkab Lebong Tak Bersertifikat

TUBEI RU - Ratusan aset tanah milik Pemkab Lebong, yang belum secara sah atas hak kepemilikan resmi atau belum bersertifikat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, dalam pemeriksaan yang dilakukan belum lama ini. Menindaklanjuti rekomendasi atas temuan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu itu, Pemkab Lebong akan segera melakukan percepatan penertiban sertifikat terkait ratusan tanah yang diklaim milik Pemkab Lebong tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, tak menampik adanya temuan BPK terkait ratusan bidang tanah aset Lebong yang belum tersertifikasi tersebut. Untuk itu, kata Sekda, Pemkab Lebong akan segera menindaklanjuti dan rencana sertifikasi aset tanah atas rekomendasi BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu itu, bakal dilaksanakan Pemkab Lebong melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran (TA) 2021 ini. \"Memang ini (ratusan aset tanah,red) menjadi temuan BPK dan pimpinan juga sudah meminta agar dilakukan percepatan penertiban aset milik pemerintah termasuk halnya sertifikasi aset tanah ini. Bahkan, temuan ini pasti akan segera kita realisasikan, rencananya akan dilaksanakan melalui RAPBD-Perubahan mendatang,\" kata Mustarani. Untuk proses sertifikasi aset tanah ini, Sekda mengaku, akan dilakukan secara bertahap, terlebih dahulu dipastikan untuk kelengkapan atas alas hak dari status aset tanah yang dimiliki pemerintah. Seperti contoh, kata Sekda, misalnya hanya terdapat 100 lahan yang memiliki atas hak, tentunya ini yang akan lebih dulu diprioritaskan untuk dilakukan sertifikasi. \"Karena percuma kalau kita anggarkan terhadap seluruh aset tanah yang belum disertifikasi, tapi atas haknya masih ada yang kurang. Karena itu, kita akan lihat dulu mana yang sudah lengkap dan bisa segera dilakukan sertifikasi,\" terangnya. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, S.S.Tp, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, M.Si, menerangkan, terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu itu, sebelumnya pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lebong, sudah melakukan pengukuran terhadap 39 aset tanah milik Pemkab Lebong tersebut. \"Mudah-mudahan saja proses sertifikasi lahan ini bisa segera dilaksanakan. Sehingga memiliki kejelasan status dan tidak memunculkan adanya klaim dari pihak manapun,\" singkat Putra, dikutip dari SKH Radar Utara. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: