Tes SKD, CPNS dan PPPK Wajib Tes Swab dan Pakai Masker 3 Lapis

Tes SKD, CPNS dan PPPK Wajib Tes Swab dan Pakai Masker 3 Lapis

BENGKULU RU - Penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat diberlakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru tahun ini. Pemberlakukan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) selama penyelenggaran tes. Kabid Pemberhentian, Pengadaan, Informasi dan Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi, Rufran, S.Sos mengatakan, sesuai dengan petunjuk BKN, salah satu aturan yang wajib dipenuhi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah melakukan swab test RT PCR, dengan kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif. \"Pemberlakukan peraturan itu, bukan hanya untuk peserta di Bengkulu saja, tetapi bersifat nasional. Karena bagaimanapun juga saat ini masih di tengah pandemi Covid-19. Kemudian juga ada ketentuan lain, dimana peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker),\" ungkapnya, dikutip dari SKH Radar Utara. Kemudian, lanjut Rufran, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan yang digunakan menjadi tempat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK. \"Khusus di daerah kita, tidak diwajibkan vaksin. Untuk tempat tes di LPTIK Universitas Bengkulu,\" kata Rufran. Lebih jauh dikatakannya, berkaitan dengan jadwal pelaksanaan, sejuah ini masih dikoordinasikan. Kalau untuk seleksi PPPK, nantinya disampaikan Kementrian Kebudayaan, Riset dan Teknologi. \"Bagi peserta yang kebetulan saat pelaksanaan dinyatakan positif Covid, tetap bisa mengikuti. Tapi ruangannya terpisah dengan peserta lain,\" singkat Rufran. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: