Pelaku Buang Bayi Terus Diburu, 4 Saksi Diperiksa

Pelaku Buang Bayi Terus Diburu, 4 Saksi Diperiksa

KEPAHIANG RU - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa terduga pelaku yang telah tega melakukan pembuangan bayi perempuan di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) register V jalan lintas Kepahiang - Bengkulu (Pegunungan,red) Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang yang saat itu ditemukan oleh salah seorang warga, pada Minggu (22/8) kisaran pukul 08.00 WIB. Hingga sekarang sebanyak 4 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, guna mengungkap siapa pelaku yang melakukan pembuangan bayi perempuan yang berjarak 50 meter dari badan jalan tersebut. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP mengatakan, sekarang ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pembuangan bayi perempuan yang ditemukan warga Tebat Monok. Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk mengetahui proses melahirkan terhadap bayi tersebut. \"Penyelidikan masih kita lakukan dengan memeriksa saksi di lapangan serta melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak lainnya,\" kata Kapolres. Disampaikan Kapolres, untuk sekarang kondisi bayi perempuan tersebut dalam kondisi sehat dan masih mendapatkan perawatan di RSUD Kepahiang. Terkait adopsi hingga sekarang belum bisa dijelaskan secara rinci, karena itu prosesnya panjang baik melalui Dinsos Kepahiang maupun melalui Pengadilan negeri (PN) Kepahiang. \"Sekarang bayinya masih di RSUD Kepahiang dan inisiatif kita sendiri dari Polres Kepahiang yang memberikan makanannya. Selain itu anggota kita juga bergantian untuk menjaga bayi tersebut,\" sampai Kapolres. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Bripka. Yulia Dini Fitri Utami mengatakan, hasil penyelidikan sementara pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci, lantaran belum mendapat petunjuk yang mengarah pada calon terduga pelaku. \"Belum ada perkembangan, kami masih melakukan proses penyelidikan dan baru ada 4 saksi yang baru kami periksa untuk diambili keterangan,\" ujar Yulia. Ditambahkan Yulia, untuk penerapan pasalnya terduga pelaku pembuangan bayi , pasal 76 b UU No 35/2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. \"Kalau hukumannya untuk pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup,\" pungkas Yulia, dikutip dari SKH Radar Utara. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: