Pilkades Serentak Digelar Tergantung Kebijakan Daerah

Pilkades Serentak Digelar Tergantung Kebijakan Daerah

TUBEI RU - Meskipun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditunda hingga Oktober 2021 mendatang. Ini pun menyusul surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. Tampaknya, Pilkades serentak gelombang III yang akan diikuti 17 desa di Kabupaten Lebong ini akan tetap dilaksanakan, karena dalam SE Mendagri tersbut masih mengimbangi dengan kondisi daerah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD Lebong, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng mengatakan, dalam surat tersebut ditundanya Pilkades serentak sampai tanggal yang ditetapkan. \"Surat itu dikeluarkan pada 9 Agustus 2021. Artinya, ditunda (Pilkades, red) hingga 10 Oktober 2021 besok, sudah bisa diselenggarakan,\" kata Eko, dikutip dari SKH Radar Utara. Menurutnya, kalau secara teknis, pihaknya hanya menyiapkan regulasinya saja. Untuk terlaksana atau tidaknya Pilkades serentak tahun ini, maka pihaknya (Dinas PMDSos, red) tidak ada wewenang dalam memutuskan hal tersebut. Karena, ini pesta demokrasi tingkat desa ini adalah hajad bersama. Dimana, didalamnya ada pihak Sekretariat Daerah Setda (Setda) Lebong, Bagian Pemerintahan Daerah, Bupati, pihak Polri dan TNI. Maka, mereka natinya harus sepakat untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini. \"Bisa jadi (dilaksanakan Pilkades serentak tahun ini, red), bisa jadi juga tidak. Namun, tidak menutup kemungkinan juga diselenggarakan, tergantung kebijakan daerah,\" lanjutnya menerangkan. Jika menurut surat Mendagri itu, penundaan Pilkades yang hanya dilakukan selama dua bulan, sampai dengan 10 Oktober mendatang. Jika tetap ingin digelarnya Pilkades serentak tahun ini dengan syarat Pemkab Lebong harus menurunkan angka penyebaran Covid-19. \"Ditunda hingga 10 Oktober mendatang, jadi dalam jangka waktu dua bulan ini, jika ingin dilaksanakannya Pilkades dengan syarat, maka bupati/wali kota harus menurunkan angka Covid-19 di Lebong. Kalau tahapan regulasi pelaksanaan Pilkades sendiri, sejauh ini kami baru menaikkan draft Perbup, dan sudah sampai di meja Sekda,\" tukasnya. Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait tundanya Pilkades tahun ini. \"Dalam waktu dekat ini, kita bakal koordinasikan dengan pihak Kemendagri. Apakah surat edaran itu berlaku terhadap semua level PPKM di daerah, atau ada level khusus PPKM-nya. Sedangkan Kabupaten Lebong saat ini masih level 3, jika seluruh level berlaku untuk tidak boleh, maka dengan otomatis kita tidak dapat melaksanakan, karena dalam surat tersebut tidak ada level khusus yang melaksanakan Pilkades,\" kata Mustarani. Apabila, kata Sekda, PPKM hanya level 2 atau 3 yang diperbolehkan melaksanakan Pilkades, maka konteksnya nanti akan dikoordinasikan kepada bupati untuk lebih lanjutnya. Dan untuk tahapan Pilkades serentak sendiri semuanya masih tetap berjalan. Terlebih, Sekda mengaku, sebelumnya terkait adanya Perbub Pilkades 2021 ini, sudah diajukan ke pimpinan yang mana dalam hal ini Bupati Lebong. Akan tetapi, saat ini Perbup tersebut belum dapat ditindaklanjuti oleh bupati. \"Sudah masuk ke meja pak bupati. Terkait pengunduran selama 2 bulan kedepan yang sebelumnya 9 Agustus. Artinya, dilaksanakan 9 Oktober, maka apakah tekejar Oktober sampai Desember itu, maka ini yang akan kita kaji juga nantinya,\" demikian Mustarani. Untuk diketahui, adapun 17 desa tahun ini yang rencananya akan menggelar Pilkades serentak gelombang III. Diantaranya, Desa Talang Ratau, Talang Baru, Turan Tiging, Kutai Donok, Talang Leak II, Semelako II, Tanjung Bungai I, Sukau Kayo, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Nangai Amen, Sukau Margo, Embong, Ketenong I, Tambang Sawah, Air Kopras, dan Talang Baru I. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: