Apapun Masalahnya, PAN Harus Tetap Bersama Rakyat

Apapun Masalahnya, PAN Harus Tetap Bersama Rakyat

BENGKULU RU.ID - Apapun masalah yang dihadapi masyarakat, Partai Amanat Nasional (PAN) harus senantiasa tetap bersama dan membantu rakyat untuk memecahkan permasalahan yang dimaksud. Demikian ditegaskan Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE diwawancarai usai mengikuti puncak peringatan HUT PAN ke-23 secara virtual, Senin (23/8). \"Sebagaimana penekanan DPP tadi (kemarin, red), kita selaku kader PAN harus tetap bersama rakyat, tetap membantun rakyat, apapun masalah yang dihadapi rakyat. Alhamdulillah sampai dengan saat ini penekanan tersebut secara perlahan telah kita tunjukkan, dan itu merupakan salah satu bukti jika PAN selalu bersama di tengah-tengah masyarakat,\" ungkap Helmi. Seperti, lanjut Helmi, di tengah pandemi ini, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat dan PAN sendiri terus berupaya mencarikan solusi, dan mengadvokasi masyarakat. Contohnya, sejumlah siswa-siswi di Kota Bengkulu ini ijazah atau raportnya tidak diberikan pihak sekolah, persoalannya karena ada tunggakan. \"Kita turun mencarikan solusinya,\" tegas Helmi. Disisi lain, Helmi juga menyampaikan, sesuai dengan intruksi DPP juga, pihaknya memberikan kompensasi kepada Calon Legislatif (Caleg) yang tidak duduk sebagai anggota legislatif. \"Sejauh ini beberapa daerah sudah kita bagikan. Kemudian peraih suara terbanyak, juga kita amanahkan menjadi unsur pimpinan di parlemen. Itu merupakan bukti komitmen PAN,\" katanya. Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Provinsi, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap menyampaikan, untuk Caleg yang mendapatkan kompensasi, diberikan Caleg yang duduk menjadi anggota legislatif yang perolehan suaranya tidak mencukupi secara mandiri. \"Dalam artian duduknya Caleg yang dimaksud, karena juga disupport suara Caleg lainya,\" terang Dempo. Lebih jauh dikatakannya, yang mendapatkan kompensasipun minimal meraih 10 persen dari suara Caleg yang duduk sebagai anggota legislatif. Untuk besarannya kalau tingkat DPR RI Rp 10 ribu per 1 suara, DPRD Provinsi Rp 15 ribu, dan DPRD Kabupaten/Kota Rp 20 ribu. \"Nilai itu merupakan batas minimal yang ditetapkan DPP. Lebih juga bisa, seperti di Kabupaten Bengkulu Utara, per suara Rp 50 ribu. Kompensasi itu diberikan paling lambat 2 tahun setelah dilantik menjadi anggota legislatif, kalau tidak bisa di PAW,\" tandasnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: