Dugaan Penggelapan, Oknum Pengacara Ditangkap

Dugaan Penggelapan, Oknum Pengacara Ditangkap

BENGKULU RU.ID - Seorang oknum pengacara berinisial ZH asal Kota Bengkulu ditangkap Subdit I Keamanan Negara (Kemneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu. Ini setelah ZH diduga kuat melakukan penggelapan uang milik klienya sekitar Rp 263 juta. Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Tedy suhendyawan Syarif mengatakan, pagi tadi (kemarin, red) pihaknya menetapkan ZH sebagai tsk. \"Pasca ditetapkan, tsk (ZH, red) langsung kita lakukan penahanan dan tentunya bakal diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" ungkap Tedy, Jum\'at (6/8). Menurutnya, dari penyelidikan diketahui jika dugaan penggelapan yang melibatkan tsk terjadi pada tahun 2018 lalu. Dimana saat ini tsk mendampingi kliennya, Devita atas dugaan perkara penggelapan dana haji. \"Hanya saja pada saat proses hukum berjalan, kliennya menitipkan dan memberikan surat kuasa,\" kata Tedy. Dimana, lanjut Tedy, surat kuasa itu untuk pengembalian uang terhadap korban senilai Rp 263 juta melalui tsk. Setelah uang di berikan kepada tsk, ternyata tsk tidak memberikan uang tersebut kepada korban. \"Sehingga mantan kliennya melaporkan tsk ada dugaan penggelapan uang,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara ini, tsk diduga kuat memenuhi unsur penggelapan. Karena tsk telah menggelapkan uang pengembalian klienya senilai Rp 263 juta. \"Selanjutnya dugaan perkara ini bakal terus kita lanjutkan, sehingga proses hukum dapat berjalan,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: