Lagi, Polda Tangkap 2 Tsk Dugaan Perkara Mafia Tanah

Lagi, Polda Tangkap 2 Tsk Dugaan Perkara Mafia Tanah

BENGKULU RU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkapkan dugaan perkara mafia tanah, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah Kota Bengkulu. Bahkan buah dari keberhasilan itu, kembali ditangkap 2 tersangka yakni warga Talang Kabu Kabupaten Seluma berinisial SE, dan warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, IS. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, penangkapan kedua tsk (SE dan IS, red) tidak lepas dari pengembangan dugaan perkara serupa beberapa waktu lalu, yang juga berhasil diungkap pihaknya. \"Dimana pasca pengungkapan itu, kita kembali menerima laporan masyarakat yang menjadi korban,\" ungkap Sudarno. Sehingga, lanjut Sudarno, berbekal laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan lagi, dan akhirnya kedua tsk pun ditangkap. \"Dengan tertangkapnya kedua tsk ini, pengembangan masih terus dilakukan. Mengingat masih banyaknya laporan korban atas dugaan perkara mafia tanah ini,\" kata Sudarno dalam konfrensi pers, Rabu (14/7). Sementara itu, Dir Reskrimum, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, SIK, M.Si menerangkan, penangkapan kedua tsk atas laporan Kinto E. Simbolon warga Taba Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana dalam dugaan perkara ini yang menjadi korban merupakan Emmawati Iranita A, warga Kelurahan Binawidya Kota Pekan Baru Provinsi Riau. \"Dari penyidikan dugaan perkara yang dipimpin Kasubdit Hardah Bangtah, AKBP. Edi Sujatmiko, S.Sos, kedua tsk menggunakan modus operandi dengan cara memalsukan Surat Hak Milik (SHM) tanah yang berada di Jl. Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu seluas 10.605 meter persegi. Keduanya beraksi dengan terlebih dahulu tsk SE meminta uang kepada korban,\" terang Teddy. Dalam beraksi, lanjut Teddy, tsk SE ini bekerja sama dengan tsk IS yang bertugas membuat stempel dan tandatangan guna memalsukan dokumen tanah tersebut. \"Di dokumen juga dipalsukan tandatangan saksi yakni warga yang berbatasan dan pejabat berwenang. Sebenarnya dalam perkara ini juga ada 1 tsk lagi, yakni SU yang tengah menjalani perkara serupa dengan berkas laporan berbeda,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, atas tindakan itu keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat berupa tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. \"Sehingga keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tsk, terlebih masih ada laporan serupa,\" singkat Teddy. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: