Pelantikan 132 Pejabat Tuai Sorotan Dewan

Pelantikan 132 Pejabat Tuai Sorotan Dewan

  • Jonaidi: Ragu Kantongi Izin Mendagri
BENGKULU RU.ID - Pelantikan sebanyak 132 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu baru-baru ini menuai sorotan dan pertanyaan. Bahkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM secara blak-blakan mengaku ragu jika pelantikan tersebut mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga MenPAN-RB. \"\" \"Sebagaimana yang tertera dalam pasal 162 ayat (3) UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyatakan, Kepala Daerah bisa melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,\" ungkap Jonaidi, Selasa (13/7). Menurutnya, UU itu tentu saja dimaksudkan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Sehingga potensi konflik kepentingan dalam mutasi dapat dihindari. \"Karena bagaimanapun juga yang namanya mutasi, dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena suka dan tidak suka karena akses dukung-mendukung di Pilkada,\" ujarnya. Walaupun, lanjut Jonaidi, mutasi baru-baru ini alasannya untuk mengisi kekosongan jabatan. Makanya terkait mutasi itu layak dipertanyakan izin Mendagri dan MenPAN-RB. \"Karena tidak mungkin juga Mendagri mengeluarkan izin, tanpa terlebih dahulu melakukan serangkaian kajian terhadap UU. Sementara sama-sama kita ketahui, Gubernur belum sampai 6 bulan dilantik,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, pelantikan pejabat baru-baru ini sedikit aneh. Pihaknya pun juga bakal berkoordinasi dengan Kemdagri dan KemenPAN-RB terkait masalah ini. Disamping itu pihaknya melalui pimpinan DPRD bakal meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekda Provinsi, dan tak menutup kemungkinan dengan Gubernur secara langsung. \"Sehingga nantinya apa yang menjadi pertanyaan kita bisa terjawab. Kita yakin dengan proses mutasi tersebut, tidak semua pihak diuntungkan, dan jangan-jangan juga ada pergeseran jabatan pejabat karena konflik kepentingan sisa-sisa Pilkada. Jadi kita pastikan bakal menindaklanjutinya dengan pemanggilan pihak terkait,” demikian Jonaidi. (tux/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: