Pemprov Jajaki Larangan Resepsi Pernikahan

Pemprov Jajaki Larangan Resepsi Pernikahan

BENGKULU RU.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal menjajaki larangan bagi masyarakat untuk menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Penjajakan tersebut tidak lepas dari lonjakan kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) yang terjadi di Provinsi Bengkulu, sejak beberapa waktu terakhir. \"Kalau menyetop pernikahan, tentunya tidak mungkin kita lakukan. Namun yang paling memungkinkan itu larangan menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Kebijakan ini nantinya bisa jadi dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) ataupun aturan dalam bentuk lainnya,\" ungkap Rosjonsyah diwawancarai usai Coffe Morning menghadapi lonjakan positif Covid-19, Jum\'at (2/7). Meskipun demikian, lanjut Rosjonsyah, terkait larangan resepsi atau pesta pernikahan ini harus dikaji secara matang terlebih dahulu. Jangan sampai rencana ini malah menimbulkan permasalahan nantinya. \"Bisa saja kedepan kita lakukan uji coba terlebih dahulu, misal selama 2 pekan atau 14 hari larangan yang dimaksud diberlakukan,\" kata Rosjonsyah. Disisi lain, Rosjonsyah menyampaikan, terkait kebijakan ini, Ia sendiri sudah memberikan contoh pada masyarakat. Dimana resepsi pernikahan anaknya, terpaksa Ia tunda. \"Sengaja kita tunda karena melihat situasi dan kondisi Covid-19 saat ini. Saya berharap apa yang dilakukan ini, dapat menjadi contoh bagi masyarakat,\" harap Rosjonsyah. Disinggung terkait sanksi, Rosjonsyah mengatakan, untuk sementara ini belum bisa dipastikan. Mengingat kebijakannya saja belum diberlakukan. \"Namun bisa jadi nantinya sudah termuat dalam Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang saat ini masih dibahas di DPRD. Sehingga ketika ada kebijakan baru, menyesuikan saja dengan Perda AKB,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos, MM mengatakan, untuk Raperda AKB sejauh ini hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah diterima pihaknya. \"Selanjutnya Raperda itu tinggal pembahasan akhir saja lagi oleh Komisi yang membidangi. Sesuai jadwal Banmus, pekan depat pembahasan hasil fasilitasi Mendagri,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: