Pengakuan dan Perlindungan MHA, jadi Pijakan Bangun Enggano

Pengakuan dan Perlindungan MHA, jadi Pijakan Bangun Enggano

BENGKULU RU - Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA), harus menjadi pijakan dalam mewujudkan pembangunan di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara. Ini terungkap dalam seminar pembangunan Pulau Enggano berbasis pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Enggano yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Selasa (29/6). Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Bengkulu, Deftri Hamri mengatakan, pengakuan dan perlindungan yang dimaksud, tentunya diperoleh setelah adanya peraturan semacam Peraturan Daerah (Perda). \"Sejauh ini masyarakat Enggano, sudah mendorong agar ada kebijakan terkait pengakuan dan perlindungan itu dalam bentuk Perda,\" ungkap Deftri. Bahkan, lanjut Deftri, dorongan itu sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu, bahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah siap. Saat ini Raperda tentang pengukuhan, pengakuan dan perlindungan MHA Enggano menjadi salah satu Raperda inisiatif dan yang diprioritaskan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga diyakini kedepannya dapat segera disahkan. \"Untuk seminar hari ini (kemarin, red) kita lebih menitik beratkan pada beberapa poin yang berlandaskan potesi di Enggano guna menyempurnakan Raperda. Diantaranya terkait pemberdayaan masyarakat, kawasan hutan dan lingkungan, serta potensi wisata. Karena sama-sama kita ketahui Enggano termasuk rencana kawasan strategis pariwisata nasional,\" kata Deftri. Sementara itu, Waka I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Juhaili, S.Ip menyampaikan, Raperda tentang pengukuhan, pengakuan dan perlindungan MHA Enggano ini merupakan salah satu Raperda inisiastif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. \"Pembahasannya bakal segera kita geber, pada masa sidang ketiga tahun ini,\" jelas Juhaili yang menjadi salah satu sumber dalam seminar. Ia menerangkan, Raperda ini sudah memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Makanya ada 3 komponen penting yang menjadi fokus pihaknya dalam membahas Raperda ini. Pertama pengakuan terhadap MHA Enggan. Kedua bagaimana mengatur sumber daya alam yang ada, dan yang ketiga bagaimana sumber daya manusianya dalam hal ini tentunya masyarakat. \"Ketiga kompenen ini sangat penting, agar nantinya kepentingan-kepentingan pemerintah mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten bisa selaras dalam membangun Enggano. Tentunya tanpa mengenyampingkan hak-hak masyarakat adat Enggano. Apalagi dalam membagun Enggan itu harus dilakukan secara keroyokan, baik tingkat kabupaten, provinsi, ataupun intervensi pusat,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: