Kemenag BU Siap Lindungi Pegawai Non ASN dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Kemenag BU Siap Lindungi Pegawai Non ASN dalam Program BPJS Ketenagakerjaan


ARGA MAKMUR RU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menandatangai kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (08/06/2021) siang. Agenda penandatanganan MoU itu, dipusatkan di Aula Kemenag BU yang disertai dengan sosialisasi manfaat, tujuan serta target sasaran perlindungan jaminan sosial yang berdiri berdasarkan UU 24 Tahun 2011. Meski diselenggarakan secara terbatas dengan penerapan Prokes Covid-19 secara ketat, agenda ini tetap berjalan khidmat dan disambut antusias oleh peserta yang hadir. Selain para pejabat di lingkungan Kemenag BU, tampak hadir para perwakilan Kepala KUA, para penyuluh agama serta sejumlah honorer Kemenag. Dipimpin langsung oleh Kakan Kemenag BU, Drs H Ajamalus, MH bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M Imam Saputra, penandatangan MoU ini juga disertai dengan sosialisasi yang memaparkan secara detail dan rinci terkait dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta teknis kepesertaannya.
\"\"
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag, H Ajamalus mengatakan, setidaknya terdapat 17 KUA di Kabupaten BU dengan jumlah penyuluh non PNS sekitar 98 orang serta terdapat 21 orang honorer yang berada di lingkungan Kemenag. Kata dia, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah dibahas dan dikaji sejak lama dan baru terlaksana kemarin, setelah melakukan berbagai pertimbangan serta kajian terutama dari sisi manfaat bagi pesertanya. \"Ini sudah kita pertimbangkan dari sebelum lebaran karena kita harus benar-benar paham dan mengerti manfaat dan teknis terkait kepesertaan maupun manfaat dari BPS Ketenagakerjaan ini,\" kata dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu M Iman Saputra didampingi bidang Kepesertaan, Tri Hartono mewakili Kepala Cabang Bengkulu Utara menjelaskan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari pengalihan risiko dari para pekerja kepada pihaknya (BPJamsostek,red). Terutama, bagi para pekerja non PNS yang diprioritaskan pada jaminan kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. \"Kepertaan bapak/ibu merupakan amanah yang harus kami kelola dalam memberikan pelayanan perlindungan tenaga kerja ini. BPJS Ketenagakerjaan tidak menghitung untung rugi tapi terus berupa meningkatkan pelayanan dan tentunya meningkatkan manfaatnya,\" ujarnya. Pantauan di lapangan, usai menandatangai MoU bersama, agenda ini ditutup setelah sesi pemaparan materi sosialisasi yang disertai dengan tanya jawab, sekitar pukul 11.30 WIB. Pascapenandatangan ini, dipastikan ratusan para pegawai dan honorer non PNS di Kemenag BU menjadi peserta program dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: