Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Bekuk Pelaku

Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Bekuk Pelaku

PUTRI HIJAU RU - Kerja keras jajaran Polsek Putri Hijau membuahkan hasil. Satu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor,red) telah berhasil diungkap pada hari Minggu (26/5), kemarin. Hasilnya satu pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) berinisial BS, 28 tahun asal Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai telah berhasil diamankan lengkap beserta barang buktinya (BB) berupa satu unit kendaraan roda dua jenis honda Verza Nopol BD 3671 NS milik korbannya Andrian Susanto. Dikatakan Kapolsek Putri Hijau, IPTU Regi Halili, S.Trk, pengungkapan kasus Curanmor di wilayah hukumnya itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan atas laporan yang dialami dan disampaikan korban pada tanggal 11 Februari 2021 lalu. Lanjut Kapolsek, saat kejadian korban bersama rekannya sedang memancing di areal Pantai Kakap Putri Hijau. Namun nahas, saat hendak pulang, korban beserta empat rekannya dikagetkan dengan motor Verza warna hitam miliknya yang sudah tidak ada di tempat alias hilang. Dari situlah kata Kapolsek, korban melapor hingga akhirnya jajaran Polsek Putri Hijau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas dan mengamankan pelaku. \"Benar, satu pelaku aksi curanmor berhasil kita ungkap. Sementara, ini tsk sudah kita amankan dan dibawa ke Polres BU untuk proses penyidikan lebih lanjut,\" ujar Kapolsek. Menurut Kapolsek, sementara ini baru satu TKP kejahatan yang diakui oleh tsk. Kendati demikian, ditegaskan Kapolsek, penyidik masih berusaha melakukan pengembangan lebih jauh. \"Baru satu TKP yang diakui. Tapi kita tidak percaya begitu saja. Penyidik masih berusaha menggali keterangan lebih jauh,\" demikian Kapolsek. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: