Dugaan Korupsi DD 2017, Mantan Kades Sukamerindu jadi Tersangka

Dugaan Korupsi DD 2017, Mantan Kades Sukamerindu jadi Tersangka

KEPAHIANG RU - Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menyeret oknum Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang. Kali ini mantan Kades Sukamerindu, Kecamatan Kepahiang, TK (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Rabu (19/05) karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan DD Sukamerindu tahun anggaran 2017 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ridwan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Riki Musriza SH dan Kasi Intel Arya Marsepa SH mengungkapkan, dalam Kasus Korupsi DD Sukamerindu Tahun 2017 ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni TF (mantan Kades) dan ML yang saat itu sebagai pendamping desa. Akan tetapi ML saat ini sudah mendekam di Lapas Curup atas perkara pidana umum.

\"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan  hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang dengan bekerja sama dengan Auditor Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Kepahiang. Dari hasil penyidikan tersebut kita menemukan kerugian negara mencapai Rp 400 juta,\" singkat Kejari. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: