SIM Habis 12-16 Mei, Polisi Beri Kelonggaran 3 Hari

SIM Habis 12-16 Mei, Polisi Beri Kelonggaran 3 Hari

ARGA MAKMUR RU - Cek masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kalau berakhir 12 hingga 16 Mei 2021, masih bisa mengikuti mekanisme perpanjangan. Di atas tanggal tersebut, akan mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru. Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH, melalui Kasat Lantas AKP Perdhana Mahardika, SIK, MH, saat dikonfirmasi radarutara.id Senin (17/5). \"SIM yang masa berlakunya berakhir 12 hingga 16 Mei 2021, wajib segera dilakukan perpanjangan mulai hari ini 17 Mei 2021 sampai dengan 19 Mei 2021,\" kata Kasat Lantas yang turut disebarluaskan pula via akun fb resmi Lalulintas Polres Bengkulu Utara. Kembali ditegas Kasat, masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir di saat libur Idul Fitri tersebut, diharapkan segera menggunakan kelonggaran waktu pengurusan yang diberikan. \"Lewat dari 19 Mei 2021, maka wajib mekanisme pembuatan SIM baru,\" pungkasnya. (bep)


\"\"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: