Boleh Mudik Antar Kabupaten

Boleh Mudik Antar Kabupaten

ARGA MAKMUR RU - Berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, dipastikan proses mudik tidak akan diperbolehkan terutama untuk kegiatan mudik ke luar provinsi. Namun, untuk proses mudik antar kabupaten atau masih dalam satu provinsi, sejauh ini masih diperbolehkan dan wajib menerapkan prokes secara ketat, terutama untuk di beberapa daerah yang terdapat angka kasus yang cukup tinggi. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Dr Haryadi, MM, M.Si menyampaikan aturan ini telah disepakati secara langsung oleh Bupati BU, Ir H Mian dan himbauan terkait aturan ini juga akan dikeluarkan. Hanya saja, dirinya meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada dan jika memungkinkan untuk menunda proses mudik terlebih dahulu, terutama untuk daerah-daerah yang memang sedang mengalami kasus yang cukup tinggi. \"Walaupun boleh, kami tetap himbau masyarakat untuk mempertimbangkan proses mudik, jika diketahui daerah yang dituju sedang dalam posisi kasus yang cukup tinggi,\" jelasnya. Selain itu, bagi masyarakat yang bertujuan untuk masuk ke wilayah Bengkulu Utara akan menjalani pemeriksaan di posko-posko perbatasan dan jika didapati kondisi yang bersangkuta kurang sehat maka dianjurkan untuk kembalu dan dilarang masuk ke BU. \"Sebagai antisipasi, nantinya setiap warga yang masuk atau pendatang akan menjalani seragkaian tes dan jika didapati hasil tes menunjukan tidak sehat, maka akan diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan dan terpaksa harus kembali lagi ke daerah asal,\" tandas Haryadi. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: