Resmi, Objek Wisata Ditutup 5 Hari

Resmi, Objek Wisata Ditutup 5 Hari

SEMENTARA itu, terkait terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di Bengkulu Utara, selain larangan untuk melakukan kegiatan buka bersama, halal bihalal dan juga open house bagi ASN dan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara (BU), Sehari sebelum lebaran, seluruh objek wisata wajib ditutup. Hal ini ditegaskan dalam Surat Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tentang Penegakan Disiplin Prokes dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) serta penutupan sementaran objek wisata. Waktunya akan dimulai 12 Mei hingga 16 Mei 2021. Persisnya 5 hari. \"Melakukan penutupan sementara objek wisata yang ada di desa/kelurahan yang saudara pimpin mulai dari tanggal 12 s.d tanggal 16 Mei 2021,\" kata Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati BU, Ir. H. Mian, dalam suratnya tertanggal 30 April 2021. Turut disampaikan Mian, upaya memutus rantai pandemi Covid-19 ini, penting memberdayakan dan memfungsikan satgas/posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan. Langkah masif dalam struktur ini, sebagai upaya bersama dan terintegrasi secara baik, untuk mampu mengendalikan bahkan mencegah, munculnya pandemi dan cluster anyar, usai lebaran. \"Mari jaga diri kita, jaga keluarga kita, daerah dan Indonesia,\" tegas Mian. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 3 Mei 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: