KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 2 M Lebih

KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 2 M Lebih

KEPAHIANG RU - Dari total dana hibah yang diberikan Pemkab Kepahiang sebesar Rp 20.750.000.000, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang hanya menghabiskan dana sebesar Rp 18.601.188.255 saat menyelenggarakan Pilkada 2020. Untuk itu, masih menyisahkan anggaran sebesar Rp 2.148.811.745 dan harus dikembalikan kepada Pemkab Kepahiang. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, mengatakan, dana hibah sebesar Rp 20 miliar tersebut berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diteken pihak KPU dan Pemkab Kepahiang pada 1 Oktober 2019 lalu. “Tadi (Kemarin,red), kami sudah secara resmi mengembalikan sisa dana hibah untuk Pemilihan kepala daerah 2020 senilai Rp 2 miliar lebih,” ucap Supran. Ia menjelaskan, dana senilai Rp 18 miliar lebih itu digunakan selama 3 tahun anggaran, sejak awal dimulainya tahapan Pilkada 2020. “Tahapan Pilkada 2020 sudah kita mulai sejak tahun 2019 hingga berakhir pada awal 2021. Secara pasti, sisa dana hibah itu sudah kami transfer atau kami kembalikan pada 22 April 2021. Tadi itu, seremonialnya saja,” imbuh Supran. Ia menuturkan juga, sejak dana hibah diterima dari Pemkab Kepahiang, KPU Kepahiang melakukan pengesahan atas dana hibah tersebut dengan cara melakukan registrasi di Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu dan dimasukkan ke dalam DIPA KPU Kabupaten Kepahiang. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 30 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: