Pilkades 2021, Tunggu Persetujuan DPRD

Pilkades 2021, Tunggu Persetujuan DPRD

TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Bupaten Lebong, telah melayangkan surat Bupati Lebong dengan nomor: 140/341/IV/2021 ke Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lebong untuk meminta restu pelaksanaan Pilkades gelombang III dilaksanakan di tahun 2021 ini. Kepala Dinas PMDSos Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng menyampaikan, surat yang dilayangkan ke pihak legislatif sebagai bahan pertimbangan DPRD membuat surat persetujuan secara tertulis tentang Pilkades sebagai tindaklanjut hasil hearing. \"Sekarang masih menunggu surat balasan dari DPRD Lebong. Apakah Pilkades sudah bisa dilaksanakan atau belum,\" kata Eko, kemarin. Dia memaparkan, dalam surat dijelaskan bahwa Perda Kabupaten Nomor 5 tahun 2016 tentang Pilkades serentak di Kabupaten Lebong, harus dibatalkan demi hukum. Sebab, selain interval waktu pelaksanaan juga berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan yang masih mengacu ke Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Sementara, kata dia, acuan terbaru Pilkades adalah Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 Pilkades. Kemudian, Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 Pilkades menyebutkan pada pasal 4 ayat 3 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu Pilkades secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati-Walikota. \"Dari dua poin itu dapat disimpulkan bahwa peraturan bupati dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pilkades 2021,\" ungkapnya. Meski demikian, dia mengaku, Pilkades serentak yang akan digelar tahun ini wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). \"Itu nanti akan dituangkan dalam Perbup,\" singkatnya. (oce)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: