Raperda RTRW, Pansus DPRD Sampaikan 6 Rekomendasi Kepada Pemprov
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 27-04-2021,10:48 WIB
- Parlementaria DPRD Provinsi Bengkulu
BENGKULU RU - Sebanyak 6 rekomendasi diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2021-2032. Ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda laporan hasil pembahasan Pansus atas Raperda itu, Senin (26/4).
\"Sebagai Ketua Pansus, dan mewakili segenap anggota Pansus, saya sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan penuh rasa hormat atas dukungan, sumbangan tenaga, kerjasama, dan saran kritik tanggapan. Sehingga kami dapat menuntaskan pembahasan Raperda RTRW, yang pada hari ini (kemarin, red) kami sampaikan laporannya,\" ungkap Ketua Pansus RTRW, Jonaidi, SP, MM.
Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan, terdapat 6 rekomendasi yang diberikan pihaknya dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Bengkulu.
\"Pertama agar Raperda ini harus mendapatkan evaluasi dari menteri terlebih dahulu, sebelum Gubernur menetapkan. Dimana hasil evaluasi itu nanti harus dibahas bersama lagi,\" kata Jonaidi.
Kemudian, lanjut Jonaidi, pihaknya meminta Gubernur dan jajaran untuk menyesuaikan dokumen teknis, lampiran peta dan lampiran lainnya untuk disesuaikan dengan hasil pembahasan pansus dan disampaikan kepada DPRD provinsi sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari dokumen Raperda yang sudah dibahas. Lampiran itu agar dapat diserahkan 3 hari sebelum paripurna berikutnya.
\"Ketiga, untuk sistem perkotaan sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang PKN, PKW, dan PKL, diminta agar gubernur dan Bupati-bupati dapat mengajukan peningkatan status PKW di Provinsi Bengkulu. Seperti Kabupaten Bengkulu Tengah yang bakal dibangun BISC (Bengkulu International Sport Center), dan Kabupaten Kepahiang yang dibangun jalan Tol dan hal lainnya yang menjadi dasar pengusulan,\" ujarnya.
Selanjutnya, sambung Jonaidi, terhadap izin IUPHHK dan IPPKH yang diterbitkan selama ini, agar dapat ditinjau kembali. Terutama pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya.
\"Rekomendasi kelima yakni terhadap proses dan tindak lanjut atas usul riview kawasan hutan, Gubernur untuk lebih memperjuangkan usulan tersebut. Terakhir evaluasi Pergub atas turunan Perda RTRW selama ini,\" sampai Jonaidi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. E. Rosjonsyah mengatakan, bakal menindaklanjuti rekomendasi, mengingat keberadaan Perda RTRW sangat dibutuhkan.
\"Setelah paripurna ini, mungkin ada banyak hal yang harus kita perbaiki. Mudah-mudahan secepat mungkin kita dapat menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu,\" singkat Rosjonsyah. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: