Jadi Kurir Sabu, 2 Warga BU Ditangkap

Jadi Kurir Sabu, 2 Warga BU Ditangkap

BENGKULU RU - Dua warga asal Kabupaten Bengkulu Utara masing-masing asal Desa Kemumu Kecamatan Arma Jaya berinisial DH, 43 tahun dan Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur berinisial BA, 41 tahun, ditangkap Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu. Penangkapan dilakukan lantaran keduanya tertangkap tangan memiliki narkotika kategori I jenis sabu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, kedua tsk (DH dan BA, red) ditangkap Jum\'at (23/4) lalu dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di depan Polsek Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. \"Pasca penangkapan, kedua tsk untuk sementara ini, diduga sebagai kurir sabu,\" ungkap Sudarno, Senin (26/4). Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tsk bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat jika di jalan lintas Bengkulu Tengah kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba Polda langsung melakukan penyelidikan. Seiring dengan itu juga berkoordinasi dengan Polsek Talang Empat. \"Ketika mengetahui informasi jika kedua tsk berangka, langsung dilakukan razia kendaraan. Sehingga akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB pada hari penangkapan, petugas menggeledah mobil Toyota Agya yang ditumpangi kedua tsk. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di samping kursi supir. Waktu penangkapan mobil tengah dikendarai tsk DH,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, dalam penangapan itu BB yang berhasil diamankan yakni 3 paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok, 1 paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening, 3 unit Hp, dan 1 unit mobil Agya BD 1957 DE warna hitam. \"Sejauh ini, kedua tsk masih menjalani pemeriksaan intensif,\" singkat Sudarno. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: