Asset Tracing “Kecul”

Asset Tracing “Kecul”

ARGA MAKMUR RU - Jaksa tidak menemukan harta kekayaan Suranto, terpidana korupsi dana desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur, yang ganjar hakim Tipikor Bengkulu, setahun tiga bulan itu. Kades non aktif itu, terbukti bersalah atas penyelenggaraan dana desa 2019 yang merugikan negara ratusan juta. Kajari Bengkulu Utara (BU) Elwin Agustian Khahar, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, mengakui asset tracing yang dilakukan pihaknya, tidak menemukan harta kekayaan yang dihasilkan di tahun terjadinya tindak pidana, sebagaimana dituangkan dalam amar putusan tentang Pembayaran Uang Pengganti (PUP). \"Terpidana dan keluarga, diminta menandatangani pernyataan ketidakmampuan atas PUP dan menjalani pidana pengganti,\" ujarnya, kemarin. Sekadar mengingatkan, Putusan No.26 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menjatuhkan vonisnya mulai dari tidak terbukti pasal primer, Membebaskan dari dakwaan primer, terbukti dakwaan subsider dan Menghukum pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 50 jt (subsider 3 bulan) serta Uang Pengganti Rp 158 juta dikurangi titipan sehingga menjadi Rp 117.779.000 (subsider 6 bulan penjara) serta biaya perkara Rp 5.000. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: