Ini Besaran Zakat Fitrah di Lebong

Ini Besaran Zakat Fitrah di Lebong

TUBEI RU - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, telah menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1442 H tahun 2021 M. Keputusan itu ditentukan dalam rapat bersama instansi terkait, dan ormas Islam setempat, pada Kamis (22/4) kemarin. Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Lebong, Heriansyah, S.Ag, MH beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Pemkab Lebong, bersama sejumlah instansi terkait, dan ormas Islam serta para Kepala KUA dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Lebong. Kakan Kemenag Lebong, Heriansyah melalui Kasi Bimas, Arief Azizi mengatakan, terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Lebong, zakat fitrah ditetapkan dengan kadar timbangan 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras. Kata dia, apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan tiga kategori, yakni Rp 35 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kategori premium atau tertinggi tiap harinya. Kemudian, Rp 21 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras katagori IR atau sedang, serta Rp 19 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kategori biasa atau rendah. \"Masalah beras sudah, ada tiga macam jika diuangkan sesuai dengan beras yang dimakannya,\" kata Arif, kemarin. Menurutnya, zakat fitrah diberikan sampai batas waktu tertentu, yaitu sebelum salat Idul Fitri dimulai. Pemberian zakat bisa dibayarkan di masjid, musala, atau berbagai lembaga amil zakat lainnya. Terlebih, dia menegaskan, beras yang dibayarkan untuk membayar zakat fitrah adalah beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, itupun bagi yang berzakat dengan beras. Namun, sebaliknya bisa juga membayar zakat fitrah dengan uang. \"Kalau membayar zakat fitrah pakai beras kadar timbangan 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras. Kalau pakai uang paling tinggi Rp 35 ribu, kalau sedang Rp 21 ribu, kalau paling rendah Rp 19 ribu per jiwa,\" terangnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: