Pengacara Ragukan Keterangan Saksi

Pengacara Ragukan Keterangan Saksi

  • Sidang Kasus Pembunuhan Ogen
ARGA MAKMUR RU - Laju persidangan kasus pembunuhan Ogen yang ditemukan tak bernyawa 8 November 2020, kian menarik. Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, diragukan kebenarannya. Terdakwa melalui pengacaranya, mengatakan keterangan seluruh saksi dinilai tidak bersesuaian dengan kasus sebagaimana yang diurai dalam dakwaan. Pengacara Terdakwa, Nuroni, SH, saat dibincangi Radar Utara mengatakan, salah satu saksi yang dihadirkan JPU, dinilai tidak semestinya melakukan hal atau upaya yang seyogyanya bisa dilakukan. Setelah mengamini, melihat adanya aksi kekerasan yang kini menjerat tiga Terdakwa dalam pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara itu. \"Kami menilai, idealnya ada upaya dari saksi tersebut, untuk melakukan upaya, semisal berteriak. Karena menurut kami, kejadian yang dilihatnya itu bukan lah satu hal yang diperkirakan dan bisa jadi, pertama kali dialami saksi. Kemudian, dari fakta persidangan juga, saksi yang dihadirkan juga menyebut hanya melihat satu orang yang memukul korban. Berangkat dari fakta inilah, selain meragukan keterangan saksi. Kami juga menilai, keterangan yang disampaikan, tidak bersesuaian sebagaimana dalam dakwaan,\" ujarnya, soal beberapa saksi dari penjual minuman tradisional di wilayah Kecamatan Lais itu, kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 22 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: