Cegah Zat Berbahaya, Dinkes Awasi Penjualan Takjil

Cegah Zat Berbahaya, Dinkes Awasi Penjualan Takjil

MUKOMUKO RU - Dinas Kesehatan (Dineks) Kabupaten Mukomuko bakal memantau dan mengawasi penjualan menu berbuka puasa atau takjil selama bulan puasa Ramadhan. Ini untuk memastikan, makanan atau minuman yang dijual di pasar takjil itu aman dikonsumsi masyarakat. \"Pengawasan akan kita lakukan dan itu sudah menjadi prosedur tetap setiap tahun selama bulan suci Ramadhan,\" kata Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Desriani, SH melalui Sekretaris, Bustam Bustomo, S.KM ketika dikonfiemasi kemarin. Untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan penjualan takjil, Dinkes akan melibatkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) selaku lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan secara teknis. Selain itu, juga akan dilibatkan petugas dari Dinas Perindagkop dan UKM sebagai dinas teknis yang memiliki kewenangan pemberian izin usaha perdagangan bagi penjual panganan atau minuman tersebut. Dalam pengawasan dan pemantauan itu, petugas nanti akan mengambil sampel makanan dan minuman untuk diuji kadar kelayakanya. “Jika dalam pengujian ditemukan ada bahan makanan atau minuman yang tidak baik atau tidak layak karena mengandung unsur berbaya bagi kesehatan manusia maka penjualnya akan mendapatkan sanksi dari petugas. Sanksi itu bisa dilarang berjualan takjil lagi atau yang lainnya,” ungkap Bustam. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 14 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: