Kasus Pidum Napi Asimilasi, Ditangkap Narkoba
ARGA MAKMUR RU - Rampungkan masa asimilasi, residivisi kasus pidana umum (penganiayaan,red) VO (24) warga di wilayah Kecamatan Padang Jaya, kembali dicokok polisi. Cuma kasusnya berbeda. Kali ini, pria yang ditangkap Rabu (31/3) di wilayah Kecamatan Padang Jaya ini, terjerat kasus narkoba, jenis shabu. Awalnya, polisi mengendus adanya praktik jual beli narkoba. Penelusuran hasil informasi masyarakat itu, berlanjut dengan kecurigaan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap jelang dini hari dan dari salah satu saku celana, polisi mendapati barang yang diduga kuat shabu. Residivis itu pun langsung digelandang ke kantor polisi. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal dengan anaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, lantaran memiliki, menyimpan dan menguasai. \"Satu paket shabu, dijadikan barang bukti. Tersangka juga pengguna,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 3 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda
- 4 Real Madrid Raih Kemenangan Dramatis 3-2 di Markas Atalanta
- 5 Tak Hanya di WhatsApp, Meta AI Kini Juga Muncul di Direct Message Instagram
- 1 Update Harga HP iPhone Desember 2024, Saatnya HP Baru Pas Libur Nataru!
- 2 5 Rekomendasi Jam Tangan Anti Air yang Cocok untuk Dipakai Saat Traveling
- 3 Siapa Sangka Ternyata Ceker Ayam Bisa Jadi Sumber Kolagen Alami untuk Awet Muda
- 4 Real Madrid Raih Kemenangan Dramatis 3-2 di Markas Atalanta
- 5 Tak Hanya di WhatsApp, Meta AI Kini Juga Muncul di Direct Message Instagram