Ketigakalinya, Senior Shabu Masuk ‘Kandang’

Ketigakalinya, Senior Shabu Masuk ‘Kandang’

ARGA MAKMUR RU - Jerat pasal narkoba, agaknya tidak membuat HN (30) warga di wilayah Kecamatan Lais Bengkulu Utara (BU) jera. Belum lama menghirup udara bebas dari penjara. Kali ketiga, ditangkap polisi dalam kasus yang sama, penyalahgunaan shabu, pria yang diduga bandar itu, kembali diringkus. Polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran membeli, menyimpan, memiliki, menguasai barang yang diduga shabu. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik pada Selasa (12/3) sekitar Pukul 13.00 WIB. Dalam kasus ketiganya ini, jerat pasal, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta paling sedikit Rp 1 miliar. \"Saat ditangkap, tersangka sempat ingin melarikan diri. Namun tim sudah lebih dulu mengantisipasi. Tersangka juga residivis dalam kasus yang sama,\" ujar Kasat Rahmat di kantornya, kemarin. Bukan hanya menyimpan shabu. Hasil tes urin yang dilakukan polisi di rumah sakit, mendapati fakta \"senior\" kasus shabu ini masih menjadi pecandu. Dia dinyatakan positif shabu. Disinggung soal kemungkinan keterlibatan tersangka, dengan beberapa jaringan yang lazim menyuplai barang haram ini? polisi belum mengumbar data lebih jauh. Alasannya, tengah dalam penyelidikan. \"Kami pun masih melakukan pengembangan. Khususnya soal asal-usul shabu. Dalam ketiganya ini, satu paket shabu, handphone dan lainnya dijadikan barang bukti,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: