Anudin : Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Memberikan Kepastian Hukum

Anudin : Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Memberikan Kepastian Hukum

KEPAHIANG RU - Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja pembahasan raperda Pengelolaan Pasar Rakyat diruang rapat komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (06/04) kemaren. Ada beberapa hal dibahas dalam rapat kerja hari ini diantarany muatan dan materi raperda berikut perencanaan, standarisasi, pengelolaan,pembinaan dan pemberdayaan termasuk peningkatan pendapatan asli daerah dari pengelolaan pasar rakyat. Ketua Pansus III Anudin,S.Sos mengatakan raperda pengelolaan pasar rakyat dimaksud kan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum baik kepada pelaku pasar dan masyarakat sebagai konsumen. \"Memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik kepada pelaku pasar maupun masyarakat sehingga dapat bersaing menghadapi pasar moderen dan perkembangaannya,\" kata Anudin. Selanjutnya ditambahkan Wakil Ketua Pansus Ansori M, dengan rapat kerja pembahasan raperda hari ini kita dapat mengetahui apa saja materi dan muatan raperda pengelolaan pasar rakyat sebagai pendukung kegiatan perekonomian masyarakat dan memberikan pendapatan bagi daerah dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah. \"Pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat tentu memberikan pendapatan bagi daerah jika perancanaan, standarisasi, pengelolaan,pemberdayaannya dan penataannya dilakukan dengan baik,\" jelas ansori. (bin)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: