Linmas Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Linmas Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

TUBEI RU - Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang tersebar di Kabupaten Lebong, saat ini tidak lagi dilindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Rejang Lebong. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MM mengatakan, selama kurun dua tahun terakhir atau sejak 2019 hingga 2020 lalu, sekitar 727 anggota Linmas, seluruh diberikan kartu jaminan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini, kata dia, sejak adanya kebijakan refocusing tim anggaran pemerintah daerah. Pada tahun 2021 ini anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan tidak diposkan lagi. \"Tahun ini tidak ada lagi, kami sarankan untuk Linmas diakomodir melalui ADD atau sumber anggaran lain,\" kata Ujang, begitu pria paru baya itu kerap disapa, saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (30/3). Namun, lanjutnya, dirinya sangat menyayangkan apabila program perlindungan Linmas di setiap desa itu tidak dilanjutkan. Sebab, para anggota Linmas sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sosial mengingat risiko pekerjaan anggota Linmas yang banyak bekerja di lapangan sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial. \"Karena kita tidak tahu, selama mereka bertugas ada kecelakaan kerja. Biaya iurannya tidak mahal, per orang itu iurannya sekitar Rp 12 ribu tiap bulannya,\" bebernya. Namun demikian, dia mengaku, untuk 152 petugas Damkar dan Satpol-PP tetap diberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. \"Keunggulan asuransi ini banyak sekali manfaatnya. Tidak hanya kecelakaan kerja, tapi ini juga berlaku untuk jaminan kematian. Tahun lalu ada dua ahli waris Linmas menerima sekitar Rp 42 juta jaminan kematian,\" tandasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: