Polisi Tegur Warga Jemur Padi di Jalan Raya

Polisi Tegur Warga Jemur Padi di Jalan Raya

TUBEI RU - Tampaknya Kepolisian Resor (Polres) Lebong, bukan hanya formalitas akan memberikan peringatan larangan bagi masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan penjemuran gabah atau padi hasil panen di jalan raya. Pasalnya, Senin (29/3) kemarin, personel polisi mulai diturunkan untuk memberikan teguran terhadap warga yang menjemur padi di jalan raya. Salah satu yang ditegur adalah warga yang menjemur gabah hasil panen di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, persisnya di simpang objek wisata Danau Picung. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK melalui Kabag OPS, AKP Rafenil Yaumil Rahman, SH membenarkan, telah menerjunkan personelnya lantaran masih banyaknya warga yang melakukan penjemuran hasil panen di jalan raya. Bahkan, kata dia, saat ini belum dilakukan penegakkan hukum (gakkum) tindak pidana ringan (tipiring). Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 30 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: