Jemur Padi di Jalan Raya Bisa Dipidana

Jemur Padi di Jalan Raya Bisa Dipidana

TUBEI RU - Sekian kalinya masyarakat Kabupaten Lebong, kembali diingatkan agar tidak menjemur hasil panen gabah atau padi di jalan raya. Pasalnya, pada Jum\'at (26/3), masih banyak warga yang menjemur gabah hasil panen di jalan raya lintas Tes menuju Muara Aman. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK melalui Kabag OPS, AKP Rafenil Yaumil Rahman, SH dikonfirmasi terkait hal itu, dirinya kembali mengingatkan agar warga tidak lagi menjemur komoditas pertanian menggunakan badan jalan karena berbahaya dan menganggu lalu lalu lintas. \"Nanti kita kasih tahu kepada masyarakat, dengan bentuk imbauan. Yang jelas, menjemur padi di badan jalan dapat mengganggu lalu lintas,\" tegas Rafenil, Jum\'at (26/3). Bahkan, orang nomor 3 di Polres Lebong itu menegaskan, barang siapa sengaja menjemur padi di badan jalan, yang mengakibatkan pengguna jalan laka lantas maka perbuatan itu bisa dijerat pidana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, serta UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di mana dalam Pasal 12 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, serta dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. \"Dilarang, bisa tipiring menjemur padi bukan pada tempat, dan menjemur padi tempat jalan yang beraspal bisa menyebabkan terjadinya laka,\" tukasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: