Berkas P21, Kasus Suami Gantung Istri Dilimpahkan

Berkas P21, Kasus Suami Gantung Istri Dilimpahkan

TUBEI RU - Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan suaminya YR (33) terhadap istrinya Dona Fransisca (30), akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Lebong Utara, Polres Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada Jum\'at (26/3) kemarin. Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik lantaran tersangka YR membuat korban seakan-akan gantung diri di kontrakannya di Desa Nangkai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong itu, dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Unit Reskrim Polsek Lebong Utara. \"Tersangka dan barang bukti pagi ini (kemarin, red) pukul 10.00 WIB, sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke Kejari Lebong,\" ujar Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIk melalui Kapolsek Lebong Utara, AKP Lunardi Naibaho, SH, Jum\'at (26/3). Kapolsek menambahkan, sebelum dilimpahkan ke Kejari Lebong, polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka YR terlebih dahulu. Pengecekan untuk pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan prosedur yang harus dilakukan polisi sebelum menyerahkan tersangka ke Jaksa. \"Kasus pembunuhan istri muda di Lebong itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, sejak beberapa hari lalu,\" bebernya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 27 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: