ASN Dimutasi Sesuai Perka BKN

ASN Dimutasi Sesuai Perka BKN

TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mulai melakukan penyesuaian terkait mutasi atau pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Salah satu penyesuaiannya, seluruh ASN yang ditempatkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) teranyar digeser melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Hj Nelawati Mustarani, SP, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Apedo Irman Bangsawan, SH membenarkan beredarnya SK Bupati terkait mutasi PNS tertanggal 17 Maret 2021 lalu. \"SPT tidak berlaku lagi. Jadi, sesuai Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 penempatan staf ataupun bendahara itu harus melalui SK Bupati,\" kata Pedo, dijumpai di ruang kerjanya Senin (22/3). Dia menerangkan, pergeseran tersebut merupakan hal biasa tergantung kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Sedianya, jabatan bendahara atau staf tahun sebelumnya cukup melalui SPT. Namun, karena ada penyesuaian regulasi baru. Maka, pemindahan harus melalui SK Bupati Lebong. \"Mereka ini adalah kebutuhan pimpinan di OPD. Misalnya di sekolah di bawah naungan Dikbud, jika selama ini pergeseran guru ataupun kepala sekolah cukup menggunakan SPT diganti menjadi SK Bupati. Perlahan, kita tata satu persatu,\" terangnya. Dia tidak merinci berapa total ASN yang dilakukan mutasi. Namun, diperkirakannya itu akan menyasar seluruh ASN yang diangkat melalui SPT. \"Kalau sebelumnya cukup SPT. Kalau sekarang harus melalui SK PPK. Sekarang baru tahap koordinasi dengan kepala-kepala OPD, berupa jumlah SPT yang sudah dikeluarkan. Karena dalam Perka BKN itu dijelaskan penempatan sesuai dengan Anjab. Bedanya dengan jabatan eselon, mutasi ini tanpa pelantikan,\" tuturnya. Sementara itu, Sekda Lebong, H Mustarani Abidin, SH, M.Si menyatakan, jika pergeseran sejumlah ASN itu jabatan non struktural dan kebutuhan organisasi. \"Itu jabatan non struktural dan kebutuhan organisasi,\" singkatnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: