Perbup Diteken, Desa Bisa Ajukan Pencairan DD/ADD

Perbup Diteken, Desa Bisa Ajukan Pencairan DD/ADD

TUBEI RU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, memastikan akan melakukan proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2021. Hal itu, setelah revisi Peraturan Bupati (Perbup) pencairan DD-ADD TA 2021 sudah resmi ditandatangani (teken, red) oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori belum lama ini. Untuk itu, secara otomatis pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Lebong sudah dipastikan bisa melakukan proses pengajuan pencairan kucuran dana yang bersumber dari pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong tersebut. Kepala Dinas PMDSos Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si ketika dikonfirmasi membenarkan, revisi perbup pencairan DD-ADD telah ditandatangani oleh Bupati Lebong. \"Ya, perbup sudah ditandatangani,\" ucap Reko, kemarin. Bahkan, dia menambahkan, menindaklanjuti hal itu pihaknya akan segera menyurati surat pemberitahuan kepada seluruh camat agar diteruskan ke setiap desa, untuk sesegera mungkin melakukan pengajuan pencairan DD-ADD tahap pertama tahun 2021 ini. \"Kita akan segera melayangkan surat pemberitahuan pada camat untuk disampaikan ke pihak desa agar secepatnya melakukan proses pengajuan DD-ADD tahap pertama ini,\" ujarnya. Lebih jauh, ditanya apakah sejauh ini masih ada desa se-Kabupaten Lebong yang belum menyelesaikan berkas realisasi TA 2020? Reko menyebutkan, terkait dengan hal itu berdasarkan evaluasi camat, karena itu berjenjang. \"Perbup juga kita sampaikan ke desa untuk sesegera mungkin melengkapi kelengkapan-kelengkapan yang mana hasilnya nanti akan dievaluasi oleh tim kecamatan,\" singkatnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: