Pengembalian Kendis Dideadline Senin

Pengembalian Kendis Dideadline Senin

TUBEI RU - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Lebong, Kopli Ansori untuk melakukan mengandangkan sebanyak 68 unit kendaraan dinas (Kendis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, yang digunakan sebagai operasional. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dideadline untuk mengembalikannya hingga Senin (22/3/2021) mendatang. Hingga Jumat sore (19/3) kemarin, baru 14 OPD yang sudah diserahkan ke Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Untuk itu, diingatkan kepada OPD yang belum menyerahkan kendaraan operasional tersebut, ditunggu sampai dengan, Senin (22/3) mendatang. Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, MSi menyebutkan, sesuai dengan surat perintah Bupati Lebong tertanggal 15 Maret 2021, maka ini tindak lanjut dari perintah tersebut. Untuk pengandangan beberapa kendaraan operasional atau kendis. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 20 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: