Pengembalian Kendis Dideadline Senin
TUBEI RU - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Lebong, Kopli Ansori untuk melakukan mengandangkan sebanyak 68 unit kendaraan dinas (Kendis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, yang digunakan sebagai operasional. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dideadline untuk mengembalikannya hingga Senin (22/3/2021) mendatang. Hingga Jumat sore (19/3) kemarin, baru 14 OPD yang sudah diserahkan ke Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Untuk itu, diingatkan kepada OPD yang belum menyerahkan kendaraan operasional tersebut, ditunggu sampai dengan, Senin (22/3) mendatang. Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, MSi menyebutkan, sesuai dengan surat perintah Bupati Lebong tertanggal 15 Maret 2021, maka ini tindak lanjut dari perintah tersebut. Untuk pengandangan beberapa kendaraan operasional atau kendis. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 20 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Terkait Bumdes dan Melakukan Keputusan Sendiri, Kades di Bengkulu Utara Dilaporkan Warga ke Polisi
- 2 Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi
- 3 Pasutri di Bengkulu Utara ini Sumringah Bahagia, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan
- 4 Terjadi Kebakaran Lahan di Lais, Jaringan Listrik di Padamkan, Ini Daerah Terdampak
- 5 Panen Jengkol, Warga Serangai Meninggal Kesetrum Listrik
- 1 Terkait Bumdes dan Melakukan Keputusan Sendiri, Kades di Bengkulu Utara Dilaporkan Warga ke Polisi
- 2 Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi
- 3 Pasutri di Bengkulu Utara ini Sumringah Bahagia, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan
- 4 Terjadi Kebakaran Lahan di Lais, Jaringan Listrik di Padamkan, Ini Daerah Terdampak
- 5 Panen Jengkol, Warga Serangai Meninggal Kesetrum Listrik