Polisi Amankan Mobil Pengangkut Kayu Illegal

Polisi Amankan Mobil Pengangkut Kayu Illegal

TUBEI RU - Unit Tipidter Polres Lebong telah mengamankan seorang pria berinisial KS (33) beserta satu unit mobil pengangkut kayu yang diduga melakukan illegal logging di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong. Diketahui, KS yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu, seorang warga Desa Taba Blau I, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong. Dimana, penangkapan dipimpin oleh Kanit, Ipda Amir Lukman Hakim, pada Rabu (17/2) lalu. \"Ditangkap karena, diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan dan Pemberantasan Hutan,\" kata Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto, SH, MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Amir Lukman Hakim, Jum\'at (12/3). Dia menerangkan, kronologis kejadian pada hari Rabu (17/2) sekira pukul 21.00 WIB. Unit Tipidter telah mengamankan seseorang yang melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa memiliki izin di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong yang dilakukan oleh terduga pelaku. Maka dari itu Unit Tipidter mengamankan terduga pelaku tersebut ke Polres Lebong. Barang bukti (BB) yang di amankan 1 unit mobil Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9458 AK, 11 potong kayu berukuran 8 cm x 8 cm x 400 cm, 3 potong kayu berukuran 7 cm x 14 cm x 400 cm, 6 potong kayu berukuran 3 cm x 25 cm x 400 cm. \"Dari hasil pengecekan tunggul, kayu tersebut dari hasil logging bukit resam. Untuk itu, pelaku dikenakan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,\" tukasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: