Berkas P21, Paman Cabul Segera Disidang
TUBEI RU - Berkas kasus tindak pidana pelecehan seksual pencabulan yang dilakukan tersangka RG (45) terhadap dua orang keponakannya yang kakak beradik warga Kecamatan Lebong Tengah wilayah hukum Polres Lebong, beberapa waktu lalu, telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Sat Reskrim Polres Lebong melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (RG) beserta barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Lebong, Rabu (10/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Penyerahan berkas, terdangka dan barang bukti, dipimpin langsung Kanit PPA IPDA, Amir Lukman Hakim dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Adiansyah. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 12 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Terkait Bumdes dan Melakukan Keputusan Sendiri, Kades di Bengkulu Utara Dilaporkan Warga ke Polisi
- 2 Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi
- 3 Pasutri di Bengkulu Utara ini Sumringah Bahagia, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan
- 4 Terjadi Kebakaran Lahan di Lais, Jaringan Listrik di Padamkan, Ini Daerah Terdampak
- 5 Panen Jengkol, Warga Serangai Meninggal Kesetrum Listrik
- 1 Terkait Bumdes dan Melakukan Keputusan Sendiri, Kades di Bengkulu Utara Dilaporkan Warga ke Polisi
- 2 Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi
- 3 Pasutri di Bengkulu Utara ini Sumringah Bahagia, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Jadi Honorer Kesehatan
- 4 Terjadi Kebakaran Lahan di Lais, Jaringan Listrik di Padamkan, Ini Daerah Terdampak
- 5 Panen Jengkol, Warga Serangai Meninggal Kesetrum Listrik