Lebong Bebaskan Tunggakan Denda Pajak Motor

Lebong Bebaskan Tunggakan Denda Pajak Motor

TUBEI RU - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diterapkan di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Lebong ini. Hanya saja, Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 hanya akan berlangsung di tahun 2021. Kepala UPTD-PPD Samsat Kabupaten Lebong, Hendri Setrisan melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan, Romi Raditya menyatakan, pemutihan dilakukan dengan membebaskan denda PKB dan sanksi administratif lainnya. \"Ya, (dibebaskan, red) berlaku kurang lebih 10 bulan atau terhitung dari 8 Maret sampai 22 Desesember 2021. Sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu,\" kata Romi, saat jumpai di ruang kerjanya, Selasa (9/3). Bahkan, dia menjelaskan, pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB roda dua diberikan atas kendaraan yang telah terindentifikasi atau terdaftar pada Kantor Samsat wilayah Bengkulu. Pembebasan yang dimaksud, kata dia, adalah pembebasan tunggakan kendaraan bermotor khusus untuk kendaraan roda dua. Sedangkan, untuk pokok pajak kendaraan tahun berjalan tetap dikenakan. \"Di STNK ada pajak PKB, jasa raharja. Ini hanya berlaku untuk PKB bukan jasa raharja, dan kebijakan ini juga tidak berlaku bagi plat merah atau kendaraan dinas,\" jelasnya. Terlebih, lanjutnya, pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap kendaraan roda dua dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang belum membayar. \"Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar Rp 100 persen dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah berupa Denda PKB,\" tandasnya.(oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: