Pelaku Penipuan CPNS Kejaksaan Diringkus

Pelaku Penipuan CPNS Kejaksaan Diringkus

  • Bawa Kabur Uang Rp 60 Juta
KEPAHIANG RU - Aksi penipuan yang mengaku dapat meloloskan jadi pegawai Kejaksaan berakhir sudah, ini setelah pelaku UT (57) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong berhasil ditangkap. Karena kelihaian pelaku, bahkan bisa menipu korbannya hingga empat kali dan berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 60 juta. Data terhimpun, pelaku ditangkap Minggu (7/3) sore pukul 15.00 WIB oleh tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Ujan Mas. Pelaku dibekuk diseputaran rumahnya di Kelurahan Air Putih Baru setelah polisi mendapatkan informasi jika pelaku sedang pulang. \"Satu tersangka dugaan penipuan berhasil diamankan anggota dilapangan, atas dugaan melanggar pasal 378 KUHP,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasatreskrim IPTU Williwanto Malau, S.Ik. Diketahui, korbannya Susanti alias Sus (41) IRT warga RT 014 RW 004 Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupatan Kepahiang. Korban tergiur dengan janji pelaku yang bisa meloloskan anaknya bernama Intan Kumalasari menjadi pegawai Kejaksaan tanpa tes. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 9 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: