Resmi Dilarang KKP, Polda Awasi Praktik Penyelundupan Benur

Resmi Dilarang KKP, Polda Awasi Praktik Penyelundupan Benur

BENGKULU RU - Polda Bengkulu dan jajaran memastikan memperketat pengawasan terhadap praktik penyelundupan benih bening lobster (Benur). Langkah ini dilakukan, tidak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berupa larangan mengekspor benur. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, wilayah pesisir di Provinsi Bengkulu ini, beberapa diantaranya memiliki potensi lobster yang besar. Tentu saja untuk menjaga potensi itu, harus dilakukan sejak lobster masih tergolong benur sehingga pengetatan pengawasan harus dilakukan. \"Kalau menyangkut perizinan, pengawasannya tetap kewenangan instansi terkait. Kita sendiri hanya fokus untuk mengawal kebijakan Menteri KKP itu, khususnya pada upaya-upaya ataupun praktik penyeludupan benur secara ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan lobster,\" ungkap Sudarno, Senin (1/3). Menurut Sudarno, pihaknya juga mendorong agar pola pengawasan dilakukan secara bersama dan melibatkan instansi lainnya seperti pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta, Bea dan Cukai serta Lanal. \"Selama tahun 2020 kita telah mengungkap 2 kasus besar penyeludupan benur secara ilegal dan menyita ratusan ribu benih,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, awal tahun lalu digagalkan penyeludupan 18.032 benih lobster senilai Rp 4,5 miliar. Kemudian pertengahan tahun lalu juga digagalkan penyelundupan 600 kilogram benur dari Kabupaten Kaur. \"Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, kita mengetahui jika potensi kegiatan ilegal benur ini cukup tinggi di Bengkulu,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: