PWI Layangkan Surat Keberatan ke Polres Lebong

PWI Layangkan Surat Keberatan ke Polres Lebong

TUBEI RU - Pascainsiden larangan para wartawan melakukan peliputan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap Dona Fransisca (30) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, yang dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial YR alias IB (33) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kontrakannya Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, oleh jajaran Polres Lebong, Rabu (24/2) lalu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lebong layangkan surat keberatan. Surat keberatan ini atas pelarangan wartawan yang ingin mengambil gambar pada rekonstruksi kasus pembunuhan yang diperagakan oleh tersangka, dimana anggota Polres Lebong bersama Polsek Lebong Utara yang dikomandoi Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU. Didik Mujianto, SH, MH. Surat tersebut dilayangkan ke Polres Lebong, diserahkan langsung oleh Sekretaris PWI Lebong, Dwi Novianto kepada bagian Sium anggota Polres Lebong di pos penjagaan Mapolres setempat, pada Jum\'at (26/2) kemarin. \"Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi ke Polres Lebong, surat telah diterima bagian Sium,\" kata Ketua PWI Lebong, Muharista Delda, S.IP, Jum\'at (26/2). Dia mengatakan, adapun inti dari surat yang dilayangkan PWI itu, meminta Kapolres segera mengklarifikasi insiden pelarangan bagi wartawan yang menjalankan tugas pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa waktu lalu. Lanjut Ketua PWI Lebong, erdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara filosofi menyatakan, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Proses rekontruksi sendiri tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga penolakan liputan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Lebong dinilai telah menciderai falsafah dari keterbukaan informasi publik dan nilai demokrasi. \"Maka kami dari PWI Kabupaten Lebong menyatakan keberatan aksi oknum anggota Kepolisian Lebong yang melakukan tindakan tersebut dan kami meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi Kepolisian Lebong. Bahkan kami juga harap keberatan ini diperhatikan. Intinya kami meminta Kapolres Lebong segera mengklarifikasi insiden pelarangan bagi wartawan menjalankan tugas saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Nangai Tayau. Jika tidak ditindaklanjuti, akan kami somasi,\" pungkasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: