Polda Tangkap 3 Tsk Penyalahgunaan Narkotika

Polda Tangkap 3 Tsk Penyalahgunaan Narkotika

BENGKULU RU - Subdit III Direktorat Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkotika kategori I jenis ganja. Ketiga tsk yang dimaksud masing-masing berinisial JU 40 tahun, FE 27 tahun, serta MA alias Caca 23 tahun. Kasubdit Penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto, SH didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, penangkapan ketiga tsk (JU, FE, dan MA, red) bermula dari informasi warga, pada salah satu rumah bedeng di kawasan Lempuing terdapat dugaan penyalahgunaan narkotika. Sehingga informasi itu langsung ditindaklanjuti. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumaat, 19 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: