Pemda Tertibkan PSU Dari Pengembang Perumahan

Pemda Tertibkan PSU Dari Pengembang Perumahan

BENGKULU RU - Pemerintah Daerah (Pemda) bakal melakukan penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan. Penertiban yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan bertujuan agar aset-aset fasilitas umum menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat ini, sebagai tindaklanjut dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Asisten II Setdaprov Bengkulu, Hj. Yuliswani, MM mengatakan, dorongan Korsupgah KPK RI tadi jelas, agar pengembang perumahan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. \"Dimana penyerahan harus dilakukan sesegera mungkina. Tentu saja bakal kita tindaklanjuti, dengan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota juga proaktif menertibkan,\" ungkap Yuliswani. Menurutnya, pelaksanakan serah terima PSU diantaranya adalah membentuk tim verifikasi. Sesuai arahan KPK, setiap daerah wajib untuk membentuk tim verifikasi serah terima PSU. \"Tadi (kemarin, red) kita sepakat jadwal pelaksanaannya oleh Kabupaten/Kota. Begitu juga terkait rencana aksi, dan management aksi aset untuk PSU ini,\" katanya, Kamis (18/2). Termasuk juga, lanjut Yuliswani, dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk serah terima PSU tentang perumahan. Kalaupun lama, bisa menggunakan Perkada, sebagaimana permintaan KPK. \"Kita selaku Pemprov bakal pro aktif mendukung KPK dengan melakukan monitoring terkait PSU dari pengembang perumahan kepada Kabupaten/Kota,\" tegasnya. Lebih jauh dikatkaannya, Pemprov tentu saja juga melaksanakan tugas monitoring terhadap pelaksanaan yang telah disampaikan Korsupgah KPK. \"Kita berharap apa yang sudah disepakati bersama, dapat dilaksanakan dengan tepat waktu oleh masing-masing Kabupaten/Kota,\" singkat Yuliswani yang mengikuti rapat penertiban PSU bersama Direktorat I Korsup KPK RI secara virtual. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: