Rusak Fasilitas PN, Oknum Nelayan Dilapor ke Polisi

Rusak Fasilitas PN, Oknum Nelayan Dilapor ke Polisi

BENGKULU RU - Sekelompok oknum nelayan tradisional dilaporkan ke Polres Bengkulu lantaran diduga melakukan aksi pengrusakan berbagai fasilitas pada ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pengrusakan terjadi Selasa (16/2) sore itu, setelah persidangan kasus alat tangkap pukat harimau (trawl) yang mendudukan 4 terdakwa. \"Awal mula peristiwa itu, nelayan tradisional protes dan mengamuk yang berujung pada pengrusakan fasilitas ruang sidang PN Bengkulu lantaran tidak terima tuntutan yang diberikan Jaksa Penutut Umum (JPU) atas kasus alat tangkap trawl terhadap keempat terdakwa. Lantaran tuntutan yang dimaksud dinilai terlalu rendah,\" ungkap Humas PN Bengkulu, Hascaryo. Dimana, lanjutnya, JPU menuntut keempat terdakwa pengguna alat tangkap trawl selama 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sehingga tuntutan itu juga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. \"Usai protes, massa mengamuk dan akhirnya membuat fasilitas ruang sidang Wirjono Prodjodikiro tempat jalannya sidang rusak,\" katanya. Menurutnya, fasilitas yang rusak seperti kursi dan pintu di ruang sidang. Sehingga peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polres Bengkulu. \"Massa dari nelayan tradisional waktu itu cukup banyak, ada sekitar 40 hingga 50 orang yang melakukan pengrusakan. Laporan kita pasal pengrusakan fasilitas negara,\" ujar Hascaryo, Rabu (17/6). Ia menambahkan, selain itu, pihaknya juga melampirkan rekaman CCTV, yang merekam peristiwa pengrusakan itu sebagai alat bukti kepada penyidik. Sejauh ini polisi telah menyeterilkan beberapa ruangan di lantai 2 gedung persidangan PN. \"Dengan cara memasang garis polisi. Kita juga meminta kepolisian membantu pengamanan saat jalannya sidang, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,\" singkatnya. Sebagaimana diketahui, dalam persidangan 4 terdakwa nelayan yang mengunakan alat tangkap trawl yakni Muhammad Aris, Warsimin, Rustam dan Mulyadi dalam dakwaan dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Keempat nelayan trawl ini ditangkap saat tengah melakukan aktifitas melaut di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: