Kasus Pencabulan Kakak Beradik P19
TUBEI RU - Kasus tindak pidana pelecehan seksual pencabulan yang terjadi terhadap dua orang kakak beradik warga Kecamatan Lebong Tengah wilayah hukum Polres Lebong, yang diungkapkan jajaran Polres Lebong dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Sudah masuk ke tahap pemberkasan, bahkan untuk berkas sang adik sudah P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik pembantu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong bersama dinas terkait. Hal ini disampaikan, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto, SH, MH, Kanit PPA, IPDA, Amir didampingi Penyidik Pembantu PPA, Briptu Nova Sari Natalia ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/2) kemarin. \"Saat ini sudah tahap pemberkasan, kita penyidik Satreskrim Polres Lebong bekerja sama dengan PPA Kabupaten Lebong, serta dinas sosial dalam melakukan pendampingan oleh LPSK dari Pusat. Sementara dalam hal pemeriksaan korban didampingi oleh seorang psikolog yang ditunjuk penyidik, sehubungan kondisi korban yang memiliki keterbelakangan mental,\" ujar Nova. Menurutnya, menangani korban yang keterbelakangan mental untuk melakukan pendekatan dalam komunikasi membuat pemeriksaan ini sedikit lebih lama dan memakan waktu. Sementara, untuk korban kedua (adik, red) ini kondisinya berbeda dengan kakaknya, komunikasi kita lancar, namun si korban hanya ingin berkomunikasi dengan orang orang terdekat saja. \"Alhamdulillah sekarang korban adeknya dalam keadaan pemulihan traumatis dan dimungkinan bulan depan sudah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepenuntut umum,\" demikian Nova. Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dua orang perempuan kakak beradik di Kabupaten Lebong, sebut saja Melati (17) dan Mawar (34), warga Kecamatan Lebong Tengah, menjadi korban pelecehan seksual pencabulan oleh pamannya sendiri berinisial RG (45) warga Kecamatan Lebong Tengah. Parahnya, kakak korban Melati yang mengalami keterbelakangan mental bernasib malang menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri hingga berkali kali. Sedangkan, adik korban Mawar hanya sekali. Keronologis kejadian saat rumah dalam keadaan sepi dan hanya dihuni oleh kakak beradik tersebut. Sementara ibu korban sudah meninggal dunia. Lalu, ayah korban kabarnya sedang tidak berada di rumah karena sering keluar larut malam. Peristiwa tidak senonoh itu terakhir dilakukan pelaku pada tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 20:00 WIB di kediaman korban di Kecamatan Lebong Tengah. Dimana peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat Mawar keluar rumah dalam keadaan tidak memakai celana. Setelah didesak berulang kali, kedua korban akhirnya mengakui sehingga peristiwa ini berujung laporan ke polisi melalui kades setempat pada bulan November 2020 lalu. (oce)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: