Uji Raperda RPPLH, Pansus Panggil PT. Pelindo II

Uji Raperda RPPLH, Pansus Panggil PT. Pelindo II

BENGKULU RU - Pantia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Selasa (16/2) hearing bersama manajemen PT. Pelindo II dan 20 Tenan atau penyewa lahan milik perusahaan plat merah tersebut. Rapat itu bertujuan untuk menguji Raperda tentang RPPLH. Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, uji Raperda RPPLH ini lantaran dalam kunjungannya ke PT. Pelindo dan Tenan beberapa waktu lalu ada beberapa temuan, yang tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. \"Yang mana PT. Pelindo dan Tenan belum sepenuhnya mengikuti standar,\" ungkap Usin. Seperti, lanjut Usin, beberapa Tenan yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). \"Seharusnya mereka itu mengantongi UKL-UPL itu, termasuk juga membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa Tenan diketahui juga tidak ada. Kalau seperti ini mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, dan siapa yang bertanggungjawab dalam masalah ini juga tidak jelas,\" sesal Usin. Lebih jauh dikatakannya, atas dasar itulah pihaknya memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan Tenan selaku penyewa. Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu. \"Perjanjian yang dimaksud tentu saja berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,\" tutup Usin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: