Kantongi Izin Mendagri, Plh Bupati Bisa Lakukan Mutasi
BENGKULU RU - Selagi mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Pejabat yang mendapatkan manaha sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati bisa melakukan mutasi. Ini disampaikan Plh Gubernur Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Daerah (Sesda) 7 kabupaten sebagai Plh Bupati, Selasa (16/2). \"Jabatan Plh Bupati itu, ada beberapa kewenangan yang tidak boleh dilakukan. Diantaranya yang berkaitan dengan kebijakan strategis, seperti produk hukum yang tak lepas dari kepentingan daerah. Kemudian tidak memiliki kewenangan soal perubahan pengelolan keuangan daerah,\" ungkap Hamka. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 17 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Operasi Taat Bayar Pajak, Polres Bengkulu Utara Jaring 30 Kendaraan Bermotor di Simpang Kuro Tidur
- 4 APH Diminta Unsut Hingga Tuntas Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Magelang
- 5 Dusun Tempel, Kampung Ekstrim di Pinggir Jurang, Kemiringannya Hingga 33 Derajat
- 1 95 Orang Anggota PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik
- 2 7 Mitos Mengerikan Bagi Orang Sunda, Salah Satunya Larangan Menikah dengan Orang Jawa
- 3 Operasi Taat Bayar Pajak, Polres Bengkulu Utara Jaring 30 Kendaraan Bermotor di Simpang Kuro Tidur
- 4 APH Diminta Unsut Hingga Tuntas Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Magelang
- 5 Dusun Tempel, Kampung Ekstrim di Pinggir Jurang, Kemiringannya Hingga 33 Derajat