Pansus RTRW Terkendala Batas Izin Usaha Tak Jelas

Pansus RTRW Terkendala Batas Izin Usaha Tak Jelas

BENGKULU RU - Batas izin usaha sejumlah perusahaan, baik itu yang bergerak di sektor perkebunan, pengelolaan hasil hutan, dan pertambangan menjadi kendala pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Pasalnya, batas yang menyangkut luasan areal lahan itu sama sekali tidak jelas. Ketua Pansus RTRW, Jonaidi, SP, M.Si mengatakan, beberapa waktu belakangan, pihaknya secara langsung mengunjungi 2 perusahaan di Kabupaten Mukomuko yang mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yakni PT Bentra Arga Timber yang memiliki luasan 23.000 hektar dan PT Sipef Biodifersity Indonesia dengan luasan 12.672 hektar. \"Dari kunjungan itu, ada beberapa catatan yang harus kita tindaklanjuti. Diantaranya masalah batas areal perusahaan yang mengantongi IUPHHK ataupun Hak Guna Usaha (HGU), dimana batasnya tidak jelas. Jangankan kita, pihak perusahaan saja belum tahu dimana batas-batas areal lahan yang memang menjadi hak mereka untuk mengelola,\" ungkap Jonaidi, Senin (15/2). Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 16 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: